Sebelum
dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi
nasabah di perusahaan Efek atau kantor broker. Di BEI terdapat sekitar
120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor
melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening.
Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah
lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta
keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah
investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan Efek yang
bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan Efek mewajibkan kepada
nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan
bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham. Jumlah deposit
yang diwajibkan bervariasi; misalnya ada yang mewajibkan sebesar Rp 25
juta, sementara yang lain mewajibkan sebesar Rp 15 juta dan seterusnya.
Pada dasarnya tidak ada batasan minimal dan jumlah dana untuk membeli
saham. Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan
dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot. Di Bursa
Efek Indonesia, satu lot berarti 500 saham dan itulah batas minimal
pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan menjadi bervariasi karena
beragamnya harga saham yang tercatat di Bursa. Misalnya harga saham XYZ
Rp 1.000, maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot
saham tersebut menjadi ( 500 dikali Rp 1.000) sejumlah Rp 500.000.
Sebagai ilustrasi lain, jika saham ABC harga per sahamnya Rp 2.500 maka
dana minimal untuk membeli saham tersebut berarti ( 500 dikali Rp
2.500) sebesar Rp 1.250.000,-.
Di BEI, transaksi dilakukan pada hari-hari tertentu yang disebut Hari Bursa, yaitu:
Hari Bursa | Sesi Perdagangan | Waktu |
Senin s/d Kamis | Sesi I Sesi II | Jam 09.30 – 12.00 WIB Jam 13.30 – 16.00 WIB |
Jum’at | Sesi I Sesi II | Jam 09.30 – 11.30 WIB Jam 14.00 – 16.00 WIB |
Dilihat dari prosesnya, maka urutan perdagangan saham atau Efek lainnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek.
Pada bagian ini, seseorang yang akan menjadi investor terlebih dahulu
menjadi nasabah atau membuka rekening di salah satu broker atau
Perusahaan Efek. Setelah resmi terdaftar menjadi nasabah, maka investor
dapat melakuka kegiatan transaksi.
Order dari nasabah.
Kegiatan jual beli saham diawali dengan instruksi yang disampaikan
investor kepada broker. Pada tahap ini, perintah atau order dapat
dilakukan secara langsung dimana investor datang ke kantor broker atau
order disampaikan melalui sarana komunikasi seperti telpon atau sarana
komunikasi lainnya.
Diteruskan ke Floor Trader.
Setiap order yang masuk ke broker selanjutnya akan diteruskan ke
petugas broker tersebut yang berada di lantai bursa atau yang sering
disebut floor trader.
Masukkan order ke JATS
Floor trader akan memasukkan (entry) semua order yang diterimanya
kedalam sistem komputer JATS. Di lantai bursa, terdapat ratusan
terminal JATS yang menjadi sarana entry order-order dari nasabah.
Seluruh order yang masuk ke sistem JATS dapat dipantau baik oleh floor
trader, petugas di kantor broker dan investor. Dalam tahap ini,
terdapat komunikasi antara pihak broker dengan investor agar dapat
terpenuhi tujuan order yang disampaikan investor baik untuk beli maupun
jual. Termasuk pada tahap ini, berdasarkan perintah investor, floor
trader melakukan beberapa perubahan order, seperti perubahan harga
penawaran, dan beberapa perubahan lainnya.
Transaksi Terjadi (matched).
Pada tahap ini order yang dimasukkan ke sistem JATS bertemu dengan
harga yang sesuai dan tercatat di sistem JATS sebagai transaksi yang
telah terjadi (done), dalam arti sebuah order beli atau jual telah
bertemu dengan harga yang cocok. Pada tahap ini pihak floor trader atau
petugas di kantor broker akan memberikan informasi kepada investor
bahwa order yang disampaikan telah terpenuhi.
Penyelesaian Transaksi (settlement)
Tahap akhir dari sebuah siklus transaksi adalah penyelesaian transaksi
atau sering disebut settlement. Investor tidak otomatis mendapatkan
hak-haknya karena pada tahap ini dibutuhkan beberapa proses seperti
kliring, pemindahbukuan, dan lain-lain hingga akhirnya hak-hak investor
terpenuhi, seperti investor yang menjual saham akan mendapatkan uang,
sementara investor yang melakukan pembelian saham akan mendapatkan
saham. Di BEI, proses penyelesaian transaksi berlangsung selama 3 hari
bursa. Artinya jika melakukan transaksi hari ini (T), maka hak-hak kita
akan dipenuhi selama 3 hari bursa berikutnya, atau dikenal dengan
istilah T + 3.