Pasar
modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang
(obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun
instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi
perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai
sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal
memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan
kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar
modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1
tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai
instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang
Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang
bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan
Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian
suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama
sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan
untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang
diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha,
ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal
menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument
keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan
demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai
dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
untuk linfo lebih lanjut kamu bisa hubungi aku di emai or ym:pitoeng_666@yahoo.co.id